Abu Bakar Baasyir Akan Bebas Murni pada Jumat 8 Januari 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Telah Selesaikan Masa Tahanan Selama 15 Tahun, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021

TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengumumkan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Rencananya Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan karena telah menyelesaikan masa tahanannya selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Baca juga: UPDATE Pasien Positif Corona Tambah 6.753 Jadi 772.103 Orang, Total 639.103 Sembuh, 22.911 Meninggal

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Sempat Alami Demam Tinggi

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni", 

Berita Terkini