Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNAMBON.COM - Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Pria yang juga disebut Ustaz Maaher diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia membenarkan Ustaz Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maaher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maaher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maaher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuwailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.