Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Akan Cair, Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

uang rupiah

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengucurkan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta sebentar lagi.

Untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu, nama Anda harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Rp 600 ribu ini akan diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS, yang memilik gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebagai informasi, BLT Rp 600 ribu akan diberikan pemerintah pada Selasa (25/8/2020) mendatang.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Masih dikutip dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan tata cara pemberian bantuan pemerintah Rp 600 ribu.

Utoh mengatakan, ada beberapa cara pemeberian bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS, diantaranya:

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

HALAMAN SELANJUTNYA===>>>

Berita Terkini