Dugaan Prostitusi Artis HH, R Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARTIS FTV berinisial HH (tengah) saat diamankan petugas Polrestabes Medan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV berinisial HH memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan HH.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.

Dalam kasus tersebut, R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Riko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula, saat Minggu (12/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan satu orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.

Artis Hana Hanifah menangis di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Dari tersangka R, polisi mendapatkan keterangan, bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.

"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.

Selain R, polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai mucikari.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

 

Berita Terkini