Viral GEGP
Video Asusila Libatkan TikToker Ambon Beredar, Dugaan Eksploitasi Anak Disorot
GEGP merupakan sosok yang dikenal luas melalui berbagai platform media sosial termasuk
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Beredar video Asusila libatkan seorang TikToker Ambon.
- Ialah GEGP, TikToker yang dikenal luas juga diplatform media sosial lain.
- Video tersebut jadi sorotan menyusul dugaan keterlibatan anak di bawah umur.
- Polda Maluku pun membentuk tim khusus tuk selidiki kasus tersebut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Baru-baru ini beredar sejumlah video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis.
Dalam potongan video tersebut, terlihat jelas wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP.
GEGP merupakan sosok yang dikenal luas melalui berbagai platform media sosial termasuk Tiktok.
Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga potongan video dengan durasi masing-masing 7 detik, 46 detik, dan 54 detik.
Video-video itu menampilkan adegan tidak pantas yang diduga direkam di dalam sebuah kamar, beralaskan sprei berwarna hijau tua.
Dalam video tersebut, GEGP tampak mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya, seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Disorot, Aktivis Desak Kejagung dan MKD Turun Tangan
Baca juga: Ini 2 Titik Uji Coba Pemasangan CCTV Berbasis AI di Ambon
Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui.
Tak hanya itu, dari potongan video yang beredar, terlihat adanya seorang pria lain yang diduga berperan sebagai perekam adegan tersebut.
Percakapan antar mereka terdengar samar, namun isi pembicaraan tidak dapat dipastikan secara jelas.
Jika dugaan usia lawan main GEGP benar masih di bawah umur, maka peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius, antara lain:
- Eksploitasi seksual terhadap anak
- Kekerasan seksual
- Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ketua Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru), Minsen Tenine menilai kasus ini harus segera ditangani aparat penegak hukum.
Hal ini mengingat dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga pada ruang digital yang semakin rawan disalahgunakan.
“Jika benar melibatkan anak di bawah umur, maka ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius yang harus diproses hukum,” ujar Tenine kepada TribunAmbon.com, Kamis (5/2/2026).
Dikabarkan saat ini kepolisian telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Namun belum ada keterangan resmi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan TribunAmbon.com juga telah berupaya mengkonfirmasi GEGP namun belum direspon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Video-Asusila-x.jpg)