Sabtu, 9 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Divonis 1,6 Tahun, Polisi ini Ngaku Ambil Narkoba dari Kecamatan Leihitu

Rico Tomasoa, Anggota Polsek Nusaniwe akui mengambil narkoba langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Tayang:
net/google
Ilustrasi Narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Rico Tomasoa (49), Anggota Polsek Nusaniwe, Kota Ambon dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/1/2026).
  • Rico menceritakan bahwa barang tersebut terdakwa peroleh dari salah seorang yang bernama Ade Gele yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Barang tersebut diambil langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Rico Tomasoa (49), Anggota Polsek Nusaniwe, Kota Ambon dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/1/2026).

Polisi berpangkat Aipda itu dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, bukan pengedar. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rico Tomasoa alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube.

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan saksi penangkapan sekaligus pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (13/11/2025) lalu, dengan kepala tertunduk terdakwa Riko mengakui semua perbuatan dan mengatakan bahwa sejak 2017 telah mengonsumsi sabu. 

Walaupun dengan tegas dikatakan bahwa dia tidak rutin mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Terdakwa pun menceritakan bahwa barang tersebut terdakwa peroleh dari salah seorang yang bernama Ade Gele yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang tersebut diambil langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Baca juga: Ngaku Tak Rutin Pakai Narkoba, Polisi di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca juga: Abrasi Sungai Wailola, Warga: Tolong Bangun Talud Agar Rumah Kami Tak Roboh

 Kronologi Penangkapan

Dalam keterangan saksi penangkap bahwa Rico ditangkap pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tepat di depan PT. Jasa Raharja Kanwil Maluku.

Dirinya diamankan oleh Ditres narkoba Polda Maluku. 

Yang memberikan keterangan selaku saksi penangkapan saat itu ialah, Lani Sudaryanto, M. Faisal Hatala, dan Nandra Wahyu Saputra. 

Dalam keterangan, terdakwa diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dengan berat tolal 0.1597 gram, satu unit HP Merek VIVO Y21 wama Hitam, satu Kondom Handpone wama Hitam, satu alat hisap sabu (Bong), satu sedotan wama Putih, satu pisau kater wama Kuning, satu korek Api Gas wama Merah, satu Pipet Kaca, semua barang itu diisi dalam tas samping merek Exsport Limited warna biru hitam. 

“Benar yang mulia,” pengakuannya saat ditunjuk barang bukti tersebut di Persidangan. 

Dijelaskan saksi penangkap, bahwa sebelum terdakwa diamankan, mereka menanti terdakwa dari kawasan Bundaran Leimena, Poka. 

Kemudian terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor, diikuti hingga menuju lokasi penangkapan. 

“Kami mengamankan saat terdakwa diatas motor dengan kecepatan rendah. Saat itu langsung dibawah ke Polda Maluku,” jelas saksi penangkapan. 

“Di Polda, langsung dilakukan penggeledahan,” sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved