Selasa, 9 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Pensiunan PNS Pertanyakan Kinerja Propam soal Laporan Etik Polisi

Tina melaporkan Bharatu Johan Sahetapy, atas dugaan penimbunan material bangunan berupa pasir, kerikil, dan batu karang di area rumah indekos miliknya

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
LAPORAN KODE ETIK - Christina Rieuwpassa didampingi suaminya, Jacob Mustamu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (14/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota Polri di Kota Ambon menuai sorotan publik. 
  • Christina Rieuwpassa (64), pensiunan PNS yang akrab disapa Tina, mengaku kecewa lantaran laporan yang ia ajukan ke Propam Polda Maluku sejak Januari 2024 tak kunjung dituntaskan.
  • Tina melaporkan Bharatu Johan Sahetapy, atas dugaan penimbunan material bangunan berupa pasir, kerikil, dan batu karang di area rumah indekos miliknya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota Polri di Kota Ambon menuai sorotan publik. 

Christina Rieuwpassa (64), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akrab disapa Tina, mengaku kecewa lantaran laporan yang ia ajukan ke Propam Polda Maluku sejak Januari 2024 tak kunjung dituntaskan.

Meski perkara perdata terkait objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

Tina melaporkan Bharatu Johan Sahetapy, atas dugaan penimbunan material bangunan berupa pasir, kerikil, dan batu karang di area rumah indekos miliknya. 

Penimbunan itu dilakukan dari bagian depan hingga ke dalam rumah kos berisi lima kamar yang seluruhnya ditempati penyewa.

Indekos tersebut berlokasi di RT 001 RW 05, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Saya merasa sangat tidak nyaman. Sebagai anggota Polri seharusnya dia mengayomi masyarakat, bukan justru membuat kami tertekan,” ujar Tina saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, aktivitas penimbunan material itu mengganggu kenyamanan para penghuni kos hingga seluruh penyewa memilih keluar.

“Anak-anak kos satu per satu keluar. Saya jelas dirugikan, baik secara ekonomi maupun psikis,” katanya.

Baca juga: Polda Maluku Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Tetap Berjalan

Baca juga: Laporan Dugaan Intimidasi Terdakwa oleh Oknum Jaksa Kejari KKT Dalam Proses

Tina mengaku telah memenuhi seluruh permintaan penyidik Propam, mulai dari memberikan keterangan, menghadirkan dua orang saksi, hingga menyerahkan bukti-bukti pendukung. 

Namun, hingga Oktober 2024, laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Merasa laporannya diabaikan, Tina kemudian melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kapolda Maluku untuk meminta kepastian hukum.

“Saat itu saya diberi tahu proses etik belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu putusan perdata,” jelasnya.

Perkara perdata kepemilikan lahan akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 3962 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 yang menyatakan lahan tersebut sah milik Christina Rieuwpassa.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved