Rabu, 10 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Polda Maluku Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Tetap Berjalan

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
POLDA MALUKU - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi. 

Ringkasan Berita:
  • Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai sekitar Rp5 miliar yang dilaporkan oleh Rezky Sulaiman tidak pernah dihentikan.
  • Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
  • Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan Ditreskrimum telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
 
 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai sekitar Rp5 miliar yang dilaporkan oleh Rezky Sulaiman tidak pernah dihentikan. 

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan Ditreskrimum telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan,” jelas Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Laporan Dugaan Intimidasi Terdakwa oleh Oknum Jaksa Kejari KKT Dalam Proses

Baca juga: Waduh! Sabu Diselipkan Dalam Roti saat Penitipan Makanan di Lapas Ambon

Namun demikian, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.

Kombes Rositah mengungkapkan, kendala utama dalam perkara ini adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor atau korban.

“Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara. Ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Dalam perkembangan berikutnya, pelapor kembali menyampaikan bahwa barang dimaksud telah dijual.

“Sehingga hingga saat ini, barang yang akan disita sebagai barang bukti utama tidak pernah diserahkan kepada penyidik,” ungkap Kombes Rositah.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor. 

Di antaranya pada 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.

SP2HP tersebut memuat secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara.

“Sekali lagi kami tegaskan, seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Kombes Rositah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved