Ambon Hari Ini
Polda Maluku Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Tetap Berjalan
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai sekitar Rp5 miliar yang dilaporkan oleh Rezky Sulaiman tidak pernah dihentikan.
- Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
- Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan Ditreskrimum telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai sekitar Rp5 miliar yang dilaporkan oleh Rezky Sulaiman tidak pernah dihentikan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan Ditreskrimum telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan,” jelas Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Laporan Dugaan Intimidasi Terdakwa oleh Oknum Jaksa Kejari KKT Dalam Proses
Baca juga: Waduh! Sabu Diselipkan Dalam Roti saat Penitipan Makanan di Lapas Ambon
Namun demikian, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.
Kombes Rositah mengungkapkan, kendala utama dalam perkara ini adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor atau korban.
“Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara. Ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam perkembangan berikutnya, pelapor kembali menyampaikan bahwa barang dimaksud telah dijual.
“Sehingga hingga saat ini, barang yang akan disita sebagai barang bukti utama tidak pernah diserahkan kepada penyidik,” ungkap Kombes Rositah.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.
Di antaranya pada 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.
SP2HP tersebut memuat secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara.
“Sekali lagi kami tegaskan, seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Kombes Rositah.
| Putusan PTUN Belum Dijalankan, Reno Rehatta Harap Wali Kota Tuntaskan Sengketa Raja Negeri Soya |
|
|---|
| Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah di Laha, Pria di Ambon Ternyata Sudah Berulang Kali Mencuri |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Dekat Mr DIY Hunut Ambon, Pengendara Suzuki Nex Meninggal Dunia Usai Dirawat |
|
|---|
| Totebag Berisi Dokumen Penting Hilang di MCM Ambon, Nana Ohorella Harap Dikembalikan |
|
|---|
| Status SIPP Berubah Tiba-tiba, Ahli Waris Izak Soplanit Soroti Dugaan Kejanggalan di PN Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rositah-Hunuth.jpg)