Rabu, 10 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Putusan PTUN Belum Dijalankan, Reno Rehatta Harap Wali Kota Tuntaskan Sengketa Raja Negeri Soya

Reno Rehatta kini berharap Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Reno Rehatta didampingi kuasa hukumnya Margareth O. Kakisina saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (15/3/2026). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik sengketa Raja Negeri Soya belum usai.

Reno Rehatta kini berharap Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Reno, hingga kini Pemerintah Kota Ambon belum menjalankan secara penuh putusan pengadilan yang memerintahkan Wali Kota Ambon untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat matarumah parentah dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.

Reno menilai pemerintah masih berpegang pada putusan perkara perdata yang dianggap tidak secara langsung mengatur persoalan matarumah maupun hak pencalonan raja adat.

“Karena sampai dengan saat ini Pemerintah Kota masih berada dalam pengertian bahwa ada putusan perdata soal mata rumah. Padahal dalam putusan PTUN hal itu sudah dipertimbangkan,” kata Reno kepada TribunAmbon.com, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di Negeri Soya, hanya terdapat satu matarumah parentah yang memiliki hak dalam proses pencalonan raja, yakni Matarumah Rehatta.

Baca juga: Janji Peninjauan Belum Terlaksana, Warga BHU Urimessing Minta Kepastian DPRD Ambon

Menurutnya, seluruh keturunan dalam matarumah tersebut memiliki kedudukan yang sama untuk dicalonkan sebagai Raja Negeri Soya.

“Mata rumah hanya satu saja, yaitu Rehatta. Semua keturunan yang ada di situ punya hak untuk dicalonkan,” ujarnya.

Soroti Silsilah Salah Satu Pihak yang Bersengketa

Dalam keterangannya, Reno juga menyinggung status genealogis salah satu pihak Herve Rehatta yang hingga kini masih terlibat dalam sengketa.

Ia mengklaim terdapat dokumen akta kelahiran yang menunjukkan garis keturunan Herve berasal dari warga Eropa yang pada masa kolonial dipelihara dalam keluarga Rehatta.

Karena itu, Reno mempertanyakan dasar penggunaan status matarumah sebagai legitimasi dalam proses pencalonan Raja Negeri Soya.

“Nah, kalau mau bicara soal mata rumah, mari buka asal-usul dan silsilahnya. Wali Kota juga harus memahami sejauh mana akta kelahiran orang Eropa ini bisa berbicara dalam sistem hukum adat negeri adat. Itu tidak bisa,” tegasnya.

Pemkot Ambon Dinilai Belum Jalankan Amar Putusan PTUN

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved