Maluku Terkini
Sengketa Eks Hotel Anggrek: Ahli Forensik Bongkar Dugaan Dokumen Palsu, Surat 1922 Dicetak Printer
Fakta paling mencolok datang dari keterangan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan eks Hotel Anggrek, Kota Ambon, memasuki babak penting.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/6/2026), sejumlah fakta yang terungkap di persidangan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen yang digunakan terdakwa Meyzen Sahurila alias Eceng.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver bersama hakim anggota Yefri Bimisu dan Iqbal Albanna mengupas secara rinci keaslian sejumlah dokumen yang sebelumnya dipakai terdakwa sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 203 Tahun 2023.
Fakta paling mencolok datang dari keterangan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Rian Aprilian.
Di hadapan majelis hakim, Rian membeberkan hasil pemeriksaan ilmiah terhadap dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tahun 1922 dan salinan Acte Van Eigendom tahun 1939 yang diklaim sebagai dasar kepemilikan tanah oleh terdakwa.
Hasil uji laboratorium menunjukkan dokumen tersebut memiliki banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan karakteristik dokumen resmi pada era Hindia Belanda.
Menurut Rian, dokumen itu justru dicetak menggunakan teknologi printer inkjet yang baru dikenal pada era modern dan tidak mungkin digunakan pada masa kolonial.
Selain itu, cap stempel Residen Ambon yang tertera dalam dokumen juga ditemukan sebagai hasil cetakan digital, bukan stempel basah sebagaimana lazim digunakan dalam dokumen resmi pemerintahan kolonial.
Temuan lain yang menguatkan dugaan pemalsuan adalah jenis kertas yang digunakan.
Baca juga: DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Baca juga: Bupati SBT Merumput di UAA CUP, Liga Angkatan Jadi Ajang Reuni Hingga Perekat Persaudaraan
Berdasarkan pemeriksaan forensik, kertas tersebut memendar ketika disinari ultraviolet dan memiliki karakteristik produksi era 1990-an.
Kertas itu juga tidak memiliki serat pengaman (invisible silk fiber) yang lazim digunakan pada dokumen resmi Hindia Belanda, melainkan menggunakan watermark bertuliskan "CONCORD", bukan "Netherland Indie" sebagaimana seharusnya.
Tak hanya itu, tanda tangan pejabat kolonial yang terdapat pada dokumen diduga dibubuhkan secara manual setelah lembaran tersebut lebih dulu dicetak menggunakan printer modern.
Temuan forensik tersebut kemudian diperkuat oleh kesaksian para ahli waris yang mengaku dirugikan akibat penggunaan dokumen tersebut dalam perkara perdata sebelumnya.
Saksi Marthen Muskita dan Corneles Lokollo menegaskan bahwa mereka telah memberikan kuasa secara lisan kepada pelapor, Daniel, untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
Hal itu dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium kepolisian yang menyatakan dokumen yang digunakan dalam perkara perdata tidak identik atau palsu.
Keduanya bahkan secara tegas menyebut dokumen yang dipakai terdakwa sebagai dokumen "parlente" atau fiktif.
Dalam persidangan, Marthen Muskita mengungkapkan dampak besar yang dialami keluarganya akibat putusan perkara perdata Nomor 203 Tahun 2023.
Menurut dia, aset warisan keluarga yang selama ini mereka kuasai telah berpindah tangan kepada pihak lain setelah terdakwa memenangkan perkara dengan menggunakan dokumen yang kini diduga palsu.
Tidak hanya kehilangan aset, ahli waris juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang besar.
Marthen menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut sebenarnya sedang dalam proses transaksi jual beli yang sah dengan nilai mencapai Rp15 miliar kepada seorang pembeli bernama Freddy.
Transaksi itu bahkan telah dituangkan dalam akta notaris. Namun proses tersebut terhenti setelah muncul sengketa dan putusan perdata yang memenangkan pihak terdakwa.
Sementara itu, klaim historis yang selama ini menjadi dasar penguasaan tanah oleh Meyzen Sahurila juga mendapat bantahan dari saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi Yopi Muskita mengaku tidak pernah mengenal keluarga Sahurila maupun mengetahui adanya riwayat kepemilikan tanah oleh keluarga tersebut di kawasan eks Hotel Anggrek.
Yopi juga mengakui bahwa pengetahuannya mengenai batas-batas tanah yang membentang dari Gereja Betania hingga kawasan Park Batu Gajah bukan berasal dari fakta yang ia lihat sendiri.
Melainkan hanya berdasarkan cerita yang diperolehnya dari almarhum Simon Latumalea pada era 1970-an.
Dalam persidangan, turut diperlihatkan putusan tahun 1950 yang sebelumnya diperoleh Simon Latumalea dan menjadi bagian dari informasi yang diketahui saksi.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut membentuk konstruksi pembuktian yang semakin kuat terhadap dugaan pemalsuan dokumen.
Mulai dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kesaksian ahli waris yang mengaku dirugikan, hingga keterangan saksi fakta yang tidak mampu menguatkan riwayat kepemilikan tanah yang diklaim terdakwa.
Seluruhnya menjadi modal penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan unsur pidana dalam perkara yang kini sedang bergulir di PN Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Anggrek-sidang.jpg)