Minggu, 12 April 2026

Pemkot Ambon

Wajar Kali Ini, Kadis Dukcapil Jelaskan Mekanisme Pemberian Santunan Duka Dengan Aturan Baru 

Progam ini menyasar masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kelurahan mereka langsung kepada pemerintah. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
WAJAR- Potret Kepala-kepala dinas lingkup Pemerintah Kota Ambon yang hadir dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat, berlangsung di ruang ULA Balai Kota Ambon, Maluku, Jumat (6/3/2026) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar forum bertajuk Wajar (Wali Kota Jumpa Rakyat) ke-3 yang berlangsung di Ruang ULA Pemkot Ambon, Jumat (6/3/2026).

Sebuah progam pertemuan warga dengan wali kota dan pimpinan organisasi perangkat denerah dengan tujuan menjaring aspirasi. 

Dalam kesempatan kali ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menjelaskan pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait pemberian santunan duka.

Regulasi ini berlaku sejak 1 Agustus 2025 lalu mengatur santunan duka hanya diberikan kepada warga Kota Ambon yang tergolong tidak mampu.

“Sejak 1 Agustus 2025 telah diberlakukan peraturan wali kota yang baru. Jika sebelumnya santunan diberikan kepada seluruh warga, maka saat ini bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu,” jelasnya.

Aturan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang pemberian santunan bagi penduduk Kota Ambon.

Baca juga: Kesuksesan Kanit Buser Tangkap Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti, Ini Rekam Jejak Karirnya

Baca juga: Kasus Penikaman Mahasiswa Unpatti, Motif: Niat Balas Dendam, Pelaku Justru Tikam Teman Sendiri

Tamtelahitu menambahkan, dalam regulasi tersebut juga diatur batas waktu pengurusan santunan oleh keluarga atau ahli waris, yakni maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka permohonan tidak dapat diproses kembali. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan administrasi tambahan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Salah satunya adalah surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa warga tersebut termasuk kategori tidak mampu.

Penentuan kategori tersebut merujuk pada data kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil ekonomi, yakni dari desil 1 hingga desil 5.

“Selain surat keterangan dari kelurahan, saat ini juga perlu dilengkapi dengan bukti dari sistem Dinas Sosial untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan data yang tercatat,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa langkah verifikasi kesesuaian data dari masyarakat dan yang berada di sistem pemerintahan. 

 Sehingga dapat menghindari ketidaksesuaian data antara dokumen yang telah diajukan. 

Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena seluruh proses penyaluran bantuan harus disertai dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

“Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar administrasi dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” pungkasnya(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved