ATR BPN
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Warga Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
Ringkasan Berita:
- Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris.
- Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
TRIBUNAMBON.COM - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
Baca juga: Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, 10 Anggota DPRD Malteng Mangkir dari Panggilan Klarifikasi Auditor
Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris.
Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.
Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.
Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.
Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu.
Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.
Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya.
Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun.
Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah.
Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (*)
| Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda |
|
|---|
| Menteri Nusron Serahkan 1.029 Sertipikat Wakaf, Ajak Penerima Jadi Pelopor Sertifikasi Tanah Umat |
|
|---|
| Penutupan Latsarmil Komcad, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN |
|
|---|
| Lantik 130 Pejabat, Nusron Wahid: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat |
|
|---|
| ATR/BPN Jelaskan Mekanisme Pemecahan Bidang Tanah, Sertipikat Induk Tak Lagi Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sutrisno-BPN.jpg)