Ambon Hari Ini

Besok, Satlantas Polresta Ambon Operasi Patuh Salawaku, Incar Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan menggelar Operasi Kepolisian Patuh Salawaku 2025.

Polresta Ambon
OPERASI SALAWAKU - Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi Patuh Salawaku 2025 beserta sanksi dendanya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan menggelar Operasi Kepolisian Patuh Salawaku 2025. 

Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan fokus menindak berbagai pelanggaran lalu lintas demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Ainul Yaqin, mengatakan operasi ini akan menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap menjadi pemicu kecelakaan maupun kemacetan. 

Pelanggar yang terbukti akan dikenakan denda bervariasi, sesuai dengan jenis pelanggaran dan pasal yang dilanggar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Operasi Patuh Salawaku 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Polresta Ambon," jelas AKP. Ainul Yaqin, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Pembersihan Rutin, Langgur hingga Watdek di Maluku Tenggara Kembali Rapi

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini beserta sanksi dendanya adalah sebagai berikut:

 * Truk Over Dimension: Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 24 juta, sesuai Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 * Truk Over Loading: Pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai Pasal 307 LLAJ.

 * Mengemudi dalam Keadaan Mabuk: Denda maksimal Rp 750 ribu akan dikenakan bagi pelanggar, sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 LLAJ.

 * Ngebut-ngebutan: Pelanggar terancam denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 Ayat 5 Jo Pasal 106 Ayat 4 LLAJ.

Baca juga: 35 Grup Senam Kreasi, Tamang Pung Kisah Warnai Penutupan Lomba HUT ke-18 Kota Tual

 * Tidak Menggunakan Helm SNI: Denda maksimal Rp 250 ribu akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, sesuai Pasal 291 Ayat 1 LLAJ.

 * Pengendara di Bawah Umur: Pelanggar akan didenda maksimal Rp 1 juta, sesuai Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1 LLAJ.

 * Berkendara Sambil Menggunakan HP: Denda maksimal Rp 750 ribu akan dikenakan bagi pelanggar, sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 LLAJ.

 * Berboncengan Lebih dari 1 Orang: Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250 ribu, sesuai Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 LLAJ.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved