Insiden Sanus 87
PH Korban Hilang di KM. Sanus 87 Layangkan Somasi, Minta Pelayaran Ditunda Demi Kepastian Hukum
Kini proses hukum tengah berjalan, dan tim kuasa hukum korban pun mengambil langkah serius demi mencari keadilan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Misteri hilangnya seorang penumpang kapal KM. Sabuk Nusantara 87 menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kini proses hukum tengah berjalan, dan tim kuasa hukum korban pun mengambil langkah serius demi mencari keadilan.
Nikolas Okmemera, kuasa hukum keluarga Pelipus Taurwewar (59), penumpang yang dilaporkan hilang dalam perjalanan dari Wulur ke Ambon, secara resmi melayangkan surat sekaligus somasi kepada pihak Kesyabandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, Rabu (18/6/2025).
Somasi tersebut meminta agar pelayanan KM. Sabuk Nusantara 87 ditunda selama dua kali 24 jam.
Sesuai emplooi, kapal tersebut akan diberangkatkan hari ini. Dengan tujuan dari Ambon menuju Wulur, Tepa, Lelang, Lakor, Moa, Leti, Kisar, Ilwaki, Amau, Lirang, dan Kupang.
Langkah ini diambil agar proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat segera berjalan tanpa gangguan.
Hari ini, penyidik Direktorat Kriminal umum (Krimum) Polda Maluku tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Baca juga: Ini Profil Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni: Berpengalaman di Bidang Polair
Baca juga: Air Genangi Gedung Baru Pasar Mardika, Pedagang Hingga Pengunjung Resah: Drainase Tak Berfungsi
“Terhadap proses pelayaran KM. Sabuk Nusantara 87 yang direncanakan diberangkatkan hari ini. Perencanaan itu kami tadi sudah melayangkan surat pembatalan dan juga somasi hukum terhadap pihak KSOP bahwa sementara proses hukum masih jalan hari ini adalah proses olah TKP oleh pihak Krimum (kriminal umum) Polda Maluku,” ujar Kuasa Hukum saat ditemui TribunAmbon.com di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Sementara proses hukum masih jalan hari ini adalah proses olah TKP oleh pihak Krimum Polda Maluku sehingga kalau bisa kapal Ditunda 2x24 jam supaya bisa memperoleh kepastian atau bukti-bukti hukum dan kita bisa memperoleh kepastian hukum tentang dugaan-dugaan yang kita menduga,” kata Okmemera.
Jika permintaan ini pihak KSOP tidak memenuhi dan pelayaran tetap berlanjut, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Jika pihak KSOP tetap bersih keras untuk merencanakan kapal ini tetap diberangkatkan hari ini maka tetapkan ada langkah-langkah hukum yang akan kita buat selaku kuasa hukum dari korban,” tegasnya.
“Tidak pidana yang lain karena apa ini bukan asumsi tapi dari kesaksian anak korban karena korban pada saat hilang itu dia benar adalah penumpang KM sabuk Nusantara itu dibuktikan lewat tiket ada tiketnya dan itu juga dibuktikan lewat beberapa saksi mata yang pernah melihat bahwa benar yang bersangkutan naik kapal sabuk Nusantara 87 dari letti tujuan ke Ambon,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Pelipus Taurwewar dinyatakan hilang dalam pelayaran KM. Sabuk Nusantara 87 dari Leti menuju Ambon.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 7 Juni 2025, setelah kapal tersebut tiba di Pelabuhan Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.