Info Terkini
Meski Bantah Kasus TPKS di Polres MBD Mandek, Kabid Humas Akui Ada Sejumlah Hambatan Penyelidikan
Meskipun demikian, Kombes Areis mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten MBD
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membantah keras kabar yang menyebutkan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Polres Maluku Barat Daya (MBD) mandek.
Meskipun demikian, Kombes Areis mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten MBD berinisial AL sebagai terlapor.
Kasus TPKS ini dilaporkan oleh korban berinisial SHM pada tanggal 2 April 2024.
Menurut Kombes Areis, tim penyelidik dari Satreskrim Polres MBD terus bekerja untuk mengusut tuntas perkara ini.
Baca juga: Badan Mutu KKP Maluku dan BNI Teken Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan
Perkembangan Penyelidikan dan Saksi yang Diperiksa
Areis menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan serangkaian dokumen resmi, antara lain:
- Laporan pengaduan SHM tanggal 2 April 2024 tentang dugaan TPKS.
- Laporan Informasi nomor: LI / 92/ IV / Res. 1.24 / 2024 /Direskrimum, tanggal 17 April 2024.
- Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: LGHP / 142 / WAS / V / 1.6 / 2024 / Dirreskrimum, tanggal 8 Mei 2024, dengan rekomendasi pelimpahan Laporan Informasi ke Polres Maluku Barat Daya.
- Surat Direktur Reskrimum Polda Maluku Nomor: B / 240 / V / Res 1.24 / 2024 / Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2024, perihal Pelimpahan Laporan Informasi.
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp Lidik / 56 / V / Res .1.24 / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 21 Mei 2024.
Kasus pencabulan dan persetubuhan ini diduga terjadi berulang kali di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak April 2021.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
"Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk saksi korban dan terlapor. Dalam kasus pencabulan diperiksa sebanyak 5 orang, sementara kasus persetubuhan diperiksa sebanyak 6 orang. Terlapor sendiri telah diperiksa pada 13 Januari 2025," ungkap Kombes Areis, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, permintaan Visum et Repertum Psikiatrikum nomor B / 423 / VII/ Res.1.24 / 2024 / Satreskrim tanggal 2 Juli 2024 juga telah dilakukan.
Hasil visum berupa Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologi Nomor: 441.3 / 4858 tanggal 15 Juli 2024 dari Rumah Sakit Khusus Daerah.
Hambatan dalam Proses Penyelidikan
Kombes Areis tidak menampik adanya sejumlah hambatan yang ditemukan penyelidik selama proses penyelidikan:
* Minim Saksi pada TKP Pertama (Kejadian 2021):
"Karena kejadian tahun 2021 saksi-saksi tidak ketahui sama sekali, nantinya setelah ada laporan dan mau memberikan keterangan baru korban beritahukan hal tersebut kepada saksi-saksi," jelasnya.
Sebagian besar saksi juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut dan hanya mendengar cerita dari korban.
* Jeda Waktu Laporan: Kejadian pada Mei 2021 baru dilaporkan pada 2 April 2024.
"Sehingga tidak bisa dilakukan visum, karena pada Agustus 2023, korban mengandung anak ke-4, dan 12 April 2024 melahirkan," terang Kombes Areis.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.