Masohi Hari Ini

Dugaan Mal Administrasi Perizinan Hotel Milik Andreas Intan di Masohi, Dinas PTSP Jadi Sorotan

prosedural izin dinilai cacat lantaran tidak tuntas berurusan dengan Dinas PUPR Maluku Tengah untuk memperoleh izin teknis.

TribunAmbon.com/Silmi
BANGUNAN HOTEL - Potret bangunan Hotel Intan yang berada di Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Maluku Tengah, Kamis (15/5/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dugaan mal administrasi terkait perizinan pembangunan Hotel Intan terkuak saat dilakukan inspeksi dadakan (Sidak) oleh Komisi III DPRD Maluku Tengah, di Jalan Abdullah Solissa Kota Masohi, Kamis (15/5/2025) petang. 

‎Bagaimana tidak, prosedural izin dinilai cacat lantaran tidak tuntas berurusan dengan Dinas PUPR Maluku Tengah untuk memperoleh izin teknis.

‎Namun manajemen Hotel Intan langsung memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berubah nomenklatur menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah. 

‎Tim Teknis Tata Bangunan Dinas PUPR Maluku Tengah, Muhammad Zein Kelanohon, saat diwawancarai, ia membenarkan tindakan mal administrasi itu.

‎Kata dia, dari awal prosedur izin tidak melalui Dinas PUPR Maluku Tengah secara tuntas, awalnya memang proses izin tersebut melalui dinas. Sayangnya selama proses, terjadi putus kontak.

‎"Dari pihak pemohon sama sekali tidak ada komunikasi terkait izin teknis. Perlu diketahui bahwa izin teknis harus dari Dinas PUPR Maluku Tengah, setelah itu baru pembayaran dengan Dinas PTSP Maluku Tengah," terang Zein. 

Baca juga: Sidak Bangunan 5 Lantai Milik Bos Toko Liang, DPRD Malteng Temukan Sejumlah Kejanggalan



‎Ia mengaku, proses kepengurusan izin teknis tidak selesai dengan Dinas PUPR, bahkan sampai terakhir izin teknis dari dinas belum keluar. Sayangnya, proses perizinan tetap berlanjut ke Dinas PTSP.

‎Ditegaskan soal tindakan mal administrasi, Zein mengaku bisa dianggap seperti itu. 

‎"Untuk konsekuensi nanti pimpinan yang ambil kebijakan, saya selaku staf tata bangunan hanya melaporkan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi ke atas sampai ke bupati," tutur Zein.

‎Ia merincikan, berdasarkan informasi yang ia peroleh bahwa izin dari Dinas PTSP luasan bangunan yang diizinkan 20x25 meter. Namun, saat proses pengukuran ternyata luasan bangunan 22,45 x 26 meter.

‎"Artinya lebih dari izin yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP, izin yang keluar juga banguna ini baru diperbolehkan membangun sampai tiga lantai saja," pungkas dia. 

Baca juga: Ini Daftar Peraih Award di Mata Lokal Fest 2025


‎Anggota Komisi III DPRD Maluku Tengah, Muhammad Hafis Amahoru juga menerangkan hal yang sama.

‎Kata dia, proses izin teknis dari PUPR sebetulnya berkaitan dengan kapasitas bangunan dan kalaikan untuk menjamin keandalan teknis bangunan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

‎Selain itu, diperlukan juga untuk perhitungan retribusi atau PAD daerah, harusnya pengusaha perhotelan mengikuti regulasi tersebut. 

‎"Karena proses pembangunan usaha perhotelan seperti ini pasti sudah dirincikan teknisnya berapa jumlah biaya untuk pembangunan dan lain sebagainya. Tapi lebih jelasnya kita melihat pembuktian dari Dinas PTSP Maluku Tengah bahwa retribusi ke daerah tentu disesuaikan dengan kapasitas bangunan," tutur Politisi Fraksi PKS itu. 

‎Sementara itu, TribunAmbon.com mencoba menemui pimpinan Dinas PTSP Maluku Tengah untuk dilakukan konfirmasi. Sayangnya, ia tidak berada di kantornya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved