SPMB

Cara Daftar SPMB JAKARTA 2025: Berlaku untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Pendaftaran sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK segera dibukan di bulan Mei 2025. Berikut tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025.

|
Maula Pelu
SOSIALISASI AI- SMA YPKPM Ambon bersama dengan Universitas Indonesia gelar sosialisasi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI), diikuti puluhan siswa di Lab Komputer SMA YPKPM Ambon, beralamat di jalan Diponegoro No.61, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (13/2/2025). Cara Daftar SPMB JAKARTA 2025: Berlaku untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK 

Bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan Jenis bencana yang dialami.

Jalur prestasi

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

2. Prestasi terdiri atas:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik

3. Prestasi akademik dapat berupa:

Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau

Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya

4. Prestasi nonakademik dapat berupa:

Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

  • Pemerintah Daerah
  • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
    Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
  • Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ketentuan bukti prestasi

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved