Rabu, 10 Juni 2026

Polemik Waragonda

Bisnis Pasir Garnet Ilegal Terbesar Ada di India, Waragonda ?

MCS Global Resources Private Limited kemudian jadi perhatian mengingat perusahaan yang memperluas jangkauan hingga ke tanah air itu adalah produsen

Tayang: | Diperbarui:
Sumber; Istimewa
SASI ADAT - Aksi pemasangan sasi adat di depan perusahaan PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, Sabtu (15/2/2025) 

Penelusuran  ‎TribunAmbon.com, VVM bermarkas di Tamil , Distrik Tirunelveli, Negara Bagian India Tamil Nadu tersebut telah di-ilegalkan pemerintah sejak 2013.

‎Informasi tersebut bersumber dari Newindianexpress.com, edisi (22/2/2025).

‎Berikut terjemahan kutipan beritanya: ‎"Penambangan mineral pantai telah dilarang di Tamil Nadu sejak November 2013, tetapi perusahaan-perusahaan ini masih terlibat dalam penambangan ilegal bahkan setelah larangan tersebut," 

‎"Perintah tuntutan setebal 45 halaman tertanggal 16 Desember 2024 yang dikirim ke VV Minerals menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menambang 27,06 lakh metrik ton Garnet, Ilmenite, Rutile, Zircon, Sillimanite, dan Leucoxene secara tidak sah di distrik tersebut selama periode tersebut"

Baca juga: DPRD Malteng Cecar DLH dan PTSP Soal PT. Waragonda: Harusnya ada Pengawasan Berkala

‎"Atas hal ini, Rs 2.146,36 crore harus dibayarkan sebagai 'harga mineral' dan Rs 48,82 crore sebagai 'royalti' kepada pemerintah negara bagian sesuai dengan Pasal 21(5) Undang-Undang Pertambangan dan Mineral (Pembangunan dan Regulasi) karena menyebabkan kerugian pada kas negara."

‎TheHindu.com, tertanggal (6/4/2025) juga memberitakan langkah pemerintah India untuk meneliti semua transaksi keuangan dan komersial dari perusahaan pertambangan yang berurusan dengan penambangan pasir pantai.

‎Diulas, masalah tersebut akan juga berimbas pada penyelidikan ke beberapa instansi penting di India, antara lain : Direktorat Penegakan Hukum, Departemen Pajak Penghasilan, Departemen Bea Cukai dan Cukai, dan Departemen Pajak Komersial, dan oleh badan-badan kompeten lainnya sebagaimana diperlukan.

‎Dilansir dari Indiatimes.com, per tanggal (6/4/2025) lalu, Central Bureau of Investigation (CBI) atau Biro Investigasi Pusat, lembaga kepolisian investigasi utama di India telah menahan 21 orang dan enam perusahaan dalam kasus penambangan pasir pantai ilegal di Tamil Nadu.

‎Salah satunya Direktur Pelaksana V V Minerals, S Vaikundarajan, seorang baron pertambangan dan eksportir mineral yang pernah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun di tahun 2021.

‎Gurita bisnis penambangan pasir ini telah dilidik kepolisian India lantaran kerugian kas Negara India mencapai ribuan Crorer.

‎Sebagai informasi 1 Crore India sama dengan 100 lakh atau 10 juta rupee.

Warga Tolak PT. WPM

‎Tahun 2021, perusahaan penambangan pasir garnet menamai dirinya PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP) masuk di Negeri Haya dengan izin industri usaha kecil dan berinvestasi Rp. 79 juta. 

‎Dalam perjalanannya, dikutip Liputan Malteng.co.id, perusahaan diduga lakukan Tax Avoidance lantaran nilai investasi yang digelontorkan tidak sejalan dengan ribuan pasir garnet yang telah dikeruk dan diangkut ke luar kota.

Menyusul persoalan dampak lingkungan berupa abrasi hingga persoalan perizinan membuat warga makin resah.

Puncaknya, Saniri, Tua-Tua adat, tokoh pemuda dan masyarakat Negeri Haya menyegel secara adat kantor PT. WPM (15/2/2025).

‎Usai sasi adat dipasang, masyarakat melaporkan terjadi dugaan pengrusakan sasi oleh oknum karyawan yang menjadi pijakan terjadi tindak pembakaran perusahaan.

Dari aksi yang merugikan PT. WPM lebih dari Rp 4,5 miliar itu, dua warga Haya jadi tersangka dan telah mendekam di Rutan Polres Maluku Tengah.

Gelombang penolakan pun makin besar, warga pun berdemonstrasi (12/3/2025) mendesak perusahaan angkat kaki dari Negeri Haya.

‎Tak tinggal diam, (18/3/2025) DPRD Maluku Tengah langsung gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi dengan semua pihak.

‎Ter-update, perjuangan masyarakat sudah didukung oleh perangkat pemerintahan negeri, dua anggota DPRD Kabupaten asal Negeri Haya, serta tokoh-tokoh penting masyarakat melalui seruan penolakan (2/4/2025) lalu.

Selain penolakan, PT. WPM tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoal perijinan yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku.

Pengusutan dugaan tindak pidana dalam praktik pemberian ijin kepada PT Waragonda MP, mengacu pada  Surat Perintah Penyelidikan  Kejati Maluku, nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025. 

Tim jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan ijin yang dikeluarkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku kepada PT WMP. (*).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved