Pencemaran Nama Baik
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, DJ Tiara Rahmi Dilaporkan ke Polisi
Perempuan berusia 22 tahun yang merasa harga dirinya diinjak-injak di depan ratusan penonton TikTok.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik akun TikTok @arratiara18_, dipolisikan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ialah Tiara Rahmi, seorang Disc Jockey (DJ) yang dilaporkan oleh Nida (22).
Perempuan berusia 22 tahun yang merasa harga dirinya diinjak-injak di depan ratusan penonton TikTok.
Pelaporan resmi dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor laporan STTP/96/IV/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di TikTok pada 1 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, yang disaksikan oleh sekitar 475 pasang mata.
Dalam live tersebut, Tiara Rahmi yang diduga melempar tuduhan sensasional yang membuat nama Nida tercemar.
Baca juga: Turun Reses, Mauren Vivian Serap Aspirasi Masyarakat Malteng
Baca juga: Diberhentikan Sepihak, Petugas Kebersihan Buang Sampah di Depan Kantor DLH Malra
"Saat dia live, dia bilang saya, DJ Nida, melakukan hubungan seksual dengan guru DJ supaya bisa jadi DJ. Bahkan katanya saya tak bayar uang sekolah, malah ‘baku naik’ supaya jadi DJ," ungkap Nida, Rabu (9/4/2025).
Pernyataan itu tak hanya mengguncang Nida, tapi juga keluarganya.
"Orang tua saya sampai tanya apa benar begitu. Saya merasa hancur, apalagi yang nonton ratusan orang, sekitar 470-an," kata Nida dengan nada kesal.
Tak tinggal diam, Nida langsung bergerak cepat.
Ia telah memberikan keterangan kepada penyidik, lengkap dengan bukti-bukti kuat seperti screenshot dan rekaman live yang kini menjadi senjata utamanya.
"Saya sudah serahkan semua ke polisi, biar hukum yang bicara," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/DJ-Tiara.jpg)