Info Terkini

Residivis Pencabulan di Saparua Kembali Beraksi, Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Berulangkali

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/14/III/2025/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 5 Maret 2025.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Residivis Pencabulan di Saparua Kembali Beraksi, Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Berulangkali 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur kembali beraksi di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. 

NP alias Bob (76) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AM.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/14/III/2025/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 5 Maret 2025.

Kapolsek Saparua, AKP. Semmy J. Leimena, melalui Kanit Reskrim Bripka I. Ketut. Sukadana, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban.

"Kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2024, sementara kejadian ketiga terjadi pada Maret 2025. Modus yang digunakan pelaku selalu sama. Ia menarik korban ke semak-semak dan melakukan aksinya," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (15/3/2025).

Pada kejadian pertama, usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang senilai Rp 20 ribu untuk tutup mulut. 

Baca juga: Ini Nama Para Terduga Pelaku Pengeroyokan di Hative Kecil, Salah Satunya Anak Tersangka Korupsi 

Baca juga: Jadwal KM SANGIANG 16 Maret - 7 April 2025: Rute Bitung, Ternate, Bacan, Sanana, Namlea, Ambon

Menurut keterangan korban, pada kejadian kedua, pelaku melakukan hal serupa sebanyak dua kali. 

Pada kejadian ketiga, pelaku meremas bagian dada korban, namun korban berhasil melawan dan melarikan diri. Korban juga mengaku pernah menerima uang dari pelaku dengan nominal bervariasi.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada polisi. Dari keterangan korban, terungkaplah aksi pencabulan berulang yang dilakukan NP," ujar Ketut.

Ketut menambahkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, NP alias Bob ternyata merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah diproses hukum pada tahun 2015. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved