2 Pecatan TNI Tersangka Kasus Penyelundupan Senpi ke KKB Papua, Satunya Jadi Penyumbang Dana

Polda Papua menetapkan dua mantan anggota TNI AD sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ke KKB di wilayah Puncak Jaya.

Tangkap layar YouTube KompasTV/Dok. Tri Brata News
PENYELUNDUPAN SENJATA KKB - Pecatan TNI, Yuni Enumbi (kiri), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Sabtu (8/3/2025), terkait penggalan penyelundupan senjata untuk KKB Papua (kanan). Yuni ditangkap bersama dua orang lainnya di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Polda Papua menetapkan dua mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah.

Keduanya yakni, Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono.

Keduanya bahkan memiliki peranan penting dalam kasus ini.

Yuni Enumbi yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini ditangkap di KM 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua pada Kamis (6/3/2025). 

Yuni Enumbi merupakan eks anggota TNI-AD yang dipecat pada 2022 karena terlibat dalam memasok senjata dan amunisi untuk KKB.

Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Aske Mabel, Eks Polisi yang Membelot Pimpin KKB di Yalimo

Baca juga: Miris, Gegara Perselingkuhan, KKB Papua Bakar Sekolah dan Kantor Kampung di Kabupaten Puncak

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Patrige Petrus Rudolf Renwarin menyebut Yuni Enumbi berperan sebagai penyandang dana dan pembeli senjata api serta amunisi. 

Sementara Eko Sugiyono, yang merupakan mantan personel TNI AD Kodam XVIII/Kasuari.

Dalam kasus tersebut dirinya berperan sebagai perantara dan penyimpan senjata di Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Sementara itu terdapat lima tersangka lainnya.

Mereka adalah Adi Pamungkas yang menyimpan senjata api di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga tersangka lain bernama Teguh Wiyono, selaku pemasok senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin pembuat senjata api serta Pujiono pembuat paspor senjata.

Serta Moch Harianto, tersangka lainnya, yang membantu pengemasan dan pengiriman senjata api dan amunisi dari Surabaya ke Jayapura.

Senjata Produksi Rumahan Warga Bojonegoro

Diketahui warga Bojonegoro tersebut yakni Teguh Wiyono, dan dua temannya, Muh. Kamaludin dan Pujiono, mereka memproduksi senjata untuk KKB Papua di rumah kontrakan Teguh Wiyono, di Perumahan Kalianyar, Kapas, Bojonegoro.

Rumah tersebut sebelumnya telah itu digerebek polisi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Hingga akhirnya terungkap para pelaku tersebut memproduksi senjata awalnya belajar secara otodidak.

Ketiga tersangka sebelumnya terungkap suka bongkar pasang senjata angin. 

Mengutip Kompas.com, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengungkap Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api. 

PRODUKSI SENJATA - Rumah di kawasan Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi tempat produksi senjata api (senpi) ilegal yang dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Selasa (11/3/2025). Suasana di perumahan yang berada di barat Pasar Kalianyar itu, kini tampak lengang, pasca digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri pada Sabtu (8/3/2025).
PRODUKSI SENJATA - Rumah di kawasan Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi tempat produksi senjata api (senpi) ilegal yang dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Selasa (11/3/2025). Suasana di perumahan yang berada di barat Pasar Kalianyar itu, kini tampak lengang, pasca digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri pada Sabtu (8/3/2025). (Tribun Jatim Network/Misbahul Munir)

Lalu, Polda Jatim juga menangkap Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api. 

Sementara itu, Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh. 

“Otodidak, hasil pemeriksaan karena memang awalnya suka bongkar pasang senjata angin, kemudian berkembang untuk membuat senjata api,” ujar Kombes Farman, Selasa (11/3/2025). 

Senjata api yang dibuat oleh ketiga tersangka berstandar militer, yakni jenis rakitan SS 1 dan sniper.

Sementara itu, amunisi yang ikut disuplai dibuat oleh salah satu pabrik dan masih diselidiki oleh Polda Jatim.

“Amunisinya pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang masih dalam pencarian kita siapa pelakunya,” katanya.

Kondisi Rumah Tempat Produksi Senjata

Rupanya senjata yang dipasok pada KKB Papua diproduksi secara rumahan.

Suasana di perumahan yang berada di barat Pasar Kalianyar itu, kini tampak lengang, pasca-digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri pada Sabtu (8/3/2025).

Terlihat garis polisi terpasang mengelilingi rumah, Selasa (11/3/2025).

Dalam penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa dua senapan laras panjang, tiga pucuk senjata laras pendek, serta 982 butir amunisi buatan PT Pindad. 

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa peralatan seperti mesin bubut dan alat las yang digunakan untuk membuat senjata.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup milik tersangka, mengutip TribunJatim.com.

Menurut Hilmy, warga setempat, rumah tersebut dikontrak oleh seorang bernama Teguh dan juga istrinya yang merupakan pendatang yang berasal dari Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro. 

Pengakuan Hilmy, setiap hari rumah tersebut difungsikan sebagai tempat bekerja alias bengkel pengelasan.

Namun, ia mengaku tidak tahu persis apa yang dikerjakan di rumah tersebut. 

"Kurang begitu tahu apa yang dikerjakan, tapi setiap hari ada tukang dua orang di sana (rumah) ," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Eks Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Senjata untuk KKB Papua, Statusnya Pecatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved