Profil Kepolisian

Kapolda Maluku Eddy Sumitro Tambunan Laporkan Harta Kekayaan, Total Aset Capai Rp 5,4 Miliar

Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5.461.000.000.

Humas Polda Maluku
POLDA MALUKU - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Aula UKIM Ambon, Senin (3/3/2025). Berdasarkan data yang terpublikasi pada laman elhkpn.kpk.go.id, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5.461.000.000.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan pada 28 Oktober 2024 dengan jenis laporan khusus awal menjabat.

Berdasarkan data yang terpublikasi pada laman elhkpn.kpk.go.id, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5.461.000.000. 

Harta tersebut terdiri dari:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 3.750.000.000, yang meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur.

Baca juga: Ini Daftar Harta Kekayaan Kapolres se-Maluku Berdasarkan LHKPN, Siapa yang Terkaya?

Baca juga: Baru Setahun Menjabat Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang Miliki Total Harta Rp 1.1 Miliar

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 935.000.000, dengan rincian satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2010 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2018.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 415.000.000.
  • Kas dan Setara Kas: Rp 361.000.000.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun hutang.

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Informasi ini dapat diakses publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved