Gunung Botak
Tersangka Penambang Ilegal Gunung Botak Maluku Dilimpahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti 82 Gram Emas
Tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru telah melimpahkan tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial BM alias Buhari beserta barang bukti dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B-130/Q.1.14/Eku.1/02/2025, tanggal 13 Februari 2025.
"Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru," kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buru dinyatakan selesai.
Tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri.
"Setelah ini tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan," tandas AKBP Sulastri.
Tersangka BM diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari pihak yang berwenang.
Diketahui, tersangka diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di belakang rumahnya, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain:
* 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram.
* 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.
* 1 (satu) buah brander las merk Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 meter.
* 1 (satu) buah kompresor angin merk Tsurumi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.