Info Daerah
Ditetapkan Tersangka, Pemilik Speedboat Dua Nona Terancam 7 Tahun Penjara
Ancaman tersebut setelah berbagai serakaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Bar
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka, pemilik speedboat ‘Dua Nona’ asal Tahalupu IK alias Ikbal, terancam hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus kecelakaan speedboat yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.
Ancaman tersebut setelah berbagai serakaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, dalam penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan 23 saksi. Diantaranya 1 saksi pelapor, 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang, 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed, 7 saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang, 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru.
Hasil Penyelidikan yang ditemukan yakni, tersangka ‘IK’ selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut. Selain itu, speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah.
"Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan bahwa tersangka IK alias IKBAL selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda. Selain itu speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed," beber Kapolres AKBP Dennie.
Baca juga: Polres SBB Tetapkan Pemilik Speedboat Dua Nona Tersangka
Baca juga: MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru
Atas insiden tersebut, pemilik speedboat ‘Dua Nona’ disangkakan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
"Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih,"terang Kapolres.
Selain itu tegas AKBP Dennie, akan komitmen penyelesaian kasus tersebut dan berupaya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke Pengadilan.
"Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, dan prinsifnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,"komitmen Kapolres SBB. (*).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.