Pelantikan Kepala Daerah
Ikram Umasugi-Sudarmo Belum Dilantik di Istana Negara Besok
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo, satu-satunya paslon kepala daerah di Maluku yang batal dilantik
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo, menjadi satu-satunya paslon kepala daerah di Maluku yang batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2/2025) besok.
Pembatalan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait hasil Pilkada Buru yang diajukan Amus Besan-Hamzah Buton, sehingga lanjut ke sidang tahap pembuktian.
"Iya, paslon Ikram-Sadarmo belum dilantik Kamis besok. Karena seluruh putusan akhir Pilkada di MK baru akan dibacakan pada Senin, 25 Februari 2025 mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad dihubungi via seluler, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, paslon dengan jargon IKHLAS pada Pilkada 2024 ini baru akan dilantik setelah putusan akhir MK.
Yang dilantik pada Kamis hanyalah Gubernur-Wakil Gubernur Maluku dan delapan kepala daerah di Maluku.
"Jadi tinggal menunggu saja. Apabila pemohon yang mengajukan gugatan kalah, barulah Ikram-Sudarmo dilantik secara resmi sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2025-2030," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca putus dismissal beberapa waktu lalu, masing-masing DPRD Kabupaten/kota kemudian menyerahkan dokumen usulan ke pemerintah provinsi Maluku melalui biro pemerintahan.
Usulan itu kemudian diproses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yang diusulkan diantaranya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon, Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Delapan Kabupaten/Kota itu menyusul Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Kota Tual dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah diusulkan lebih dulu sebelum rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dibatalkan dan digabung serentak dengan Kepala Daerah yang telah diputus pada putusan Dismissal oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.