Info Terkini
Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar Desak Kompensasi atas Kayu dari Hutan Ulayat Dinaikkan
Kekecewaan diungkapkan Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar saat rapat paripurna Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Trubunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar Erens Feninlambir mengungkapkan kekecewaannya perihal kompensasi kepada masyarakat atas kayu yang dipungut pada area hak ulayat di provinsi Maluku.
Kekecewaan itu diungkapkan saat rapat paripurna Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025).
Dijelaskan, kompensasi yang diterima sangat kecil dan jauh dari potensi dampak yang imbas penebangan hutan.
Berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 01 Tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut pada area hak ulayat di provinsi Maluku; Kayu Indah Rp 35 ribu, kayu Merah Rp 17 ribu, kayu Non Merbau Rp 10 ribu,
Baca juga: Affandy Hassanusy Selaraskan RPJMD dan RENJA Dengan Program Prioritas Wali Kota Tual Terpilih
Baca juga: Kunci Gitar Kangen - Dewa 19: Kutrima Suratmu Tlah Kubaca dan Aku Mengerti
"Kayu Indah Rp 35 ribu, kayu Merah Rp 17 ribu, kayu Non Merbau Rp 10 ribu, masing-masing dijual per kubikasi," katanya ditengah rapat.
Menurutnya, nilai kompensasi sangat merugikan masyarakat, sehingga peraturan tersebut perlu revisi.
Erens berharap, ketiga jenis kayu tersebut harus dinaikkan harganya.
"Kita meminta untuk dinaikan, kayu indah Rp 1 juta, kayu Merbau Rp 900 ribu,dan kayu non Merbau Rp 500 ribu," katanya.
Permintaan tersebut belum bisa dikabulkan Komisi ll sebab harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait hukum adat.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Faadilah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.