Berita Nasional

Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Jual Tak Sesuai Harga, Hukumannya 5 Tahun Penjara

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam akan mempidanakan distributor Minyakita yang nakal atau melanggar aturan.

Tribunnews Dennis
Menteri Perdagangan Budi Santoso di gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNAMBON.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam akan mempidanakan distributor Minyakita yang nakal atau melanggar aturan.

Budi berujar, akan mempidanakan jika distributor masih tetap melanggar aturan setelah ditegur oleh pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Sebab, ada beberapa aturan yang bisa dijeratkan kepada distributor nakal.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Lalu, Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

"Jadi aturannya sudah jelas ya. Nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap, kita lakukan tindakan segera," ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Budi memastikan akan memperketat pengawasan karena sebentar lagi ada Hari Raya Imlek dan memasuki bulan Ramadhan.

Karena itu, dia mengingatkan kepada distributor Minyakita untuk tidak melanggar aturan. Sebab, akan merugikan masyarakat yang ingin membeli Minyakita, tapi mendapati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pemerintah akan menindak tegas, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," tutur Budi.

 Hari ini, Jumat (24/1/2025), Kemendag melakukan penyegelan Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Budi memaparkan, pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

"Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita," tutur Budi. 

Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan

"Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Mendag.

Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

Begitu juga bagi yang memproduksi Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. 

"Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya," tutur Budi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved