Ramadan

Awal Bulan Ramadan 2025 Sebentar Lagi, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa!

Hutang puasa ini biasanya terjadi akibat berbagai halangan seperti sakit, bepergian, atau kondisi lainnya yang diizinkan oleh syariat.  

Ist
Ilustrasi puasa 

TRIBUNAMBON.COM -- Bulan suci Ramadan kian mendekat, membawa berkah dan kemuliaan yang dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Selain rasa syukur yang mendalam karena diberi kesempatan kembali bertemu dengan bulan penuh rahmat ini, setiap muslim diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambutnya.  

Salah satu persiapan penting yang perlu dilakukan adalah menunaikan kewajiban mengganti hutang puasa dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dilunasi.

Hutang puasa ini biasanya terjadi akibat berbagai halangan seperti sakit, bepergian, atau kondisi lainnya yang diizinkan oleh syariat.  

Lantas sudahkah anda mengganti puasa anda?

Seperti yang diketahui, Puasa yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab untuk diganti di lain hari.

Jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk mengganti, membayar atau mengqadha puasa Ramadan.

Puasa qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun terpaksa tidak berpuasa terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan.

Meski keduanya mempunyai ketentuan yang berasal dari alasan yang Syar'i, namun kali ini TribunPriangan ingin mengulas tentang Puasa qadha.

Dimana dalam ajaran Islam, ada dua cara membayar utang puasa Ramadhan, yaitu puasa qadha dan membayar fidyah.

Puasa qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada Ramadhan tahun sebelumnya dengan jumlah hari yang sama dengan jumlah hari tidak puasa.

Sedangkan fidyah adalah denda yang dikenakan bagi seorang muslim yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan.

Membayar denda ini dilakukan dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.

Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tata Cara Puasa Qadha

Puasa qadha adalah puasa wajib yang dilaksanakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadhan jika memiliki halangan, di antaranya karena haid, sakit, sudah tua, hamil dan menyusui.

Namun harus menggantinya di bulan selain Bulan Ramadhan

Niat Puasa Qadha

Adapun niat puasa qadha bulan Ramadhan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Membaca niat puasa qadha harus dilakukan sebelum fajar, atau pada malam hari seperti halnya puasa Ramadhan.

Lantas kapan batas waktu akhir pembayaran qadha puasa sebelum masuk bulan Ramadhan baru?

Batas waktu melaksanakan Puasa Qadha

Untuk batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Syaban, sehingga tidak boleh mepet dengan penetapan bulan Ramadhan.

Hari terakhir di bulan Syaban itu tersebut merupakan hari syak, atau hari meragukan. Haram hukumnya berpuasa.

Awal Ramadhan tahun 2024 diperkirakan jatuh pada awal bulan Maret.

Penentuan awal Ramadhan akan diputuskan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI menjelang bulan Syaban.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret-4 Februari 2024.

Kementerian Agama RI juga telah menerbitkan kalender Islam Hijriah tahun 2024.

Mengacu dua keputusan tersebut, maka awal Ramadhan 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 2 Maret 2024, dengan asumsi puasa Ramadhan genap selama 30 hari.

Lantas bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan puasa qadha padahal punya utang puasa Ramadhan?

Seperti dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar utang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.

Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang paling penting qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu Ramadhan berikutnya.

Mengqadha puasa menjelang bulan Ramadhan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.

Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya tiba?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved