Ramadan
Awal Bulan Ramadan 2025 Sebentar Lagi, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa!
Hutang puasa ini biasanya terjadi akibat berbagai halangan seperti sakit, bepergian, atau kondisi lainnya yang diizinkan oleh syariat.
TRIBUNAMBON.COM -- Bulan suci Ramadan kian mendekat, membawa berkah dan kemuliaan yang dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Selain rasa syukur yang mendalam karena diberi kesempatan kembali bertemu dengan bulan penuh rahmat ini, setiap muslim diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambutnya.
Salah satu persiapan penting yang perlu dilakukan adalah menunaikan kewajiban mengganti hutang puasa dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dilunasi.
Hutang puasa ini biasanya terjadi akibat berbagai halangan seperti sakit, bepergian, atau kondisi lainnya yang diizinkan oleh syariat.
Lantas sudahkah anda mengganti puasa anda?
Seperti yang diketahui, Puasa yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab untuk diganti di lain hari.
Jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk mengganti, membayar atau mengqadha puasa Ramadan.
Puasa qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun terpaksa tidak berpuasa terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan.
Meski keduanya mempunyai ketentuan yang berasal dari alasan yang Syar'i, namun kali ini TribunPriangan ingin mengulas tentang Puasa qadha.
Dimana dalam ajaran Islam, ada dua cara membayar utang puasa Ramadhan, yaitu puasa qadha dan membayar fidyah.
Puasa qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada Ramadhan tahun sebelumnya dengan jumlah hari yang sama dengan jumlah hari tidak puasa.
Sedangkan fidyah adalah denda yang dikenakan bagi seorang muslim yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan.
Membayar denda ini dilakukan dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.
Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.