Maluku Terkini
Kejari Malra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Nerong
Jaksa segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Nerong di Kecamatan Kei Besar Selatan, Provinsi Maluku.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Nerong di Kecamatan Kei Besar Selatan, Provinsi Maluku.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.
"Usai mendapatkan hasil audit dari Inspektorat setempat, Kejari Malra akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong," ujar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer, Senin (13/1/2025) kepada awak media.
Menurutnya, calon tersangka sudah ada namun kami menunggu dulu hasil audit Inspektorat. Pasalnya hasil audit Inspektorat juga menjadi salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Terakhir koordinasi kami dengan Inspektorat masih sementara melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," cetusnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya telah mengirim surat permintaan untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKM) ke Inspektorat Malra sejak Desember lalu.
"Saat ini Kejari Malra tinggal menunggu hasil audit saja. Kalau sudah ada, satu dua hari setelah PKKM itu kami terima, pasti kami segera menetapkan tersangka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Malra, melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti, dalam kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, pada Selasa (17/12/2024).
Hal tersebut, berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, tahun anggaran 2022.
Untuk itu, tim penyidik Kejari Malra melaksanakan penggeledahan di Kantor Bupati Malra, tepatnya di Bagian Kesejahteraan (Kesra) dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jaksa-sita-uang-mesjid.jpg)