CPNS 2024

Masa Sanggah Hasil CPNS 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Aturan, Cara, dan Contoh Sanggah

Masa sanggah hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai hari ini, Senin (13/1/2025).

Freepik
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNAMBON.COM – Masa sanggah hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai hari ini, Senin (13/1/2025).

Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, hingga Rabu (15/1/2025).

Peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan sanggah.

Namun, perlu diingat, sanggahan bisa diterima jika alasannya bukan kesalahan dari peserta.

Syarat Melakukan Sanggahan CPNS 2024

Merupakan peserta seleksi CPNS 2024

Memberikan alasan sanggahan yang jelas dan benar

Melampirkan bukti sanggahan sebagai pendukung

Mengajukan sanggahan pada masa sanggah

Alasan sanggah dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari peserta.

Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:

Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.

Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.

Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.

Cara Mengajukan Sanggahan

  • Pertama buka situs SSCASN
  • Login menggunakan akun SSCASN masing-masing dengan NIK dan Password
  • Lalu cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
  • Selanjutnya klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  • Berikan alasan sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat yang berlaku
  • Kemudian klik centang kolom kotak
  • Terakhir klik "Akhiri Proses Sanggah".

Contoh Kalimat Sanggah yang Benar

Saat menyanggah hasil kelulusan CPNS 2024, peserta juga diminta untuk mengisi alasan sanggah yang logis sehingga diterima oleh pansel.

Misal ada perbedaan antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari yang diperoleh saat tes dengan nilai yang diumumkan pansel.

Diketahui, kelulusan CPNS 2024 didapat dengan menggabungkan atau integrasi nilai SKD dan SKB kemudian diurutkan dalam daftar peringkat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved