Pembuatan Uang Palsu
Waspada Uang Palsu! Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Makassar, Sudah Lama Beroperasi
Polisi berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Reonald mengatakan, dalam penggerebekan di Kampus II UIN Makassar tersebut, pihaknya menyita setidaknya 100 jenis barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu.
Adapun mesin cetak uang palsu itu berukuran besar dan berwarna hitam. Kini, mesin tersebut telah dipasangi garis polisi atau police line.
Barang bukti tersebut pun kini juga telah dibawa ke Mapolres Gowa dan ditutupi terpal.
15 Orang Jadi Tersangka, Ada Kepala Perpustakaan UIN Makassar
Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar
Pelaku sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (16/12/2024) malam.
Polres Gowa kini sudah mengembangkan kasus produksi dan peredaran uang palsu tersebut.
Dalam perkembangannya, polisi sudah menetapkan 15 orang tersangka.
Bahkan, salah satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Selain kepala perpustakaan, Andi Ibrahim juga merupakan dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dia diduga menjadi pemilik pencetak uang palsu tersebut. Selain dirinya, adapula pegawai honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35).
Adapun Andi Ibrahim ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang menjadi tempat mencetak uang palsu.
Tak cuma pegawai di UIN Makassar, ada dua tersangka berinisial TA (52) dan MMB (40) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan ditangkapnya TA dan MMB terjadi ketika MB dibawa ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Iya sudah diamankan empat orang, sekarang diperiksa oleh polisi," katanya.
Oleh polisi, MB diminta untuk menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu.
Setelah itu, dia menunjuk TA dan tidak ditampik oleh yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.