Korupsi Dana Desa, Eks KPN Wahai- Maluku Tengah Divonis 4,6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Hasan Basri Tidore divonis 4 tahun dan 6 bulan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Hasan Basri Tidore divonis 4 tahun dan 6 bulan.
Hasan Basri Tidore ialah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Eks Bendahara Negeri Wahai - Maluku Tengah Divonis 4 Tahun, dan Ganti Rugi Rp 229.816.850
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Bendahara Negeri Wahai-Maluku Tengah Dituntut Bervariasi
Putusan dibacakan majelis hakim Wilson Sliver saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (10/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasan Basri Tidore, dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp. 300 Juta Subsider 3 Bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata majelis Hakim.
Selain kurungan badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 515.767.408.426 yang dikurangi dengan pengembalian pihak ketiga sebesar Rp48.876.000.
Sehingga uang pengganti kerugian keuangan Negara yang harus dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.466.891.426.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 bulan,” tambah Hakim.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Sulistyo C. Ramadhan, yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdawa Hasan Basri Tidor ditangkap bersama dua terdakwa lainnya.
Yakni Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.
Mereka ditahan pada Jumat (21/6/2024).
Keduanya diduga menggunakan ADD dan DD Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Wahai tahun 2021 dan tahun 2022.
Para terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 1.751.479.060 untuk 2021 dan Rp. 1.710.732.000 untuk 2022. Dengan dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp.861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-KPN-Wahai.jpg)