Pilbup Malra

Sah! KPU Tetapkan Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam Pemenang Pilbup Malra 2024

KPU tetapkan pasangan Muhamad Thaher Hanubun - Charlos Viali Rahantoknam (MTH/VR) sebagai pemenang Pilbup Malra 2024.

|
Megarivera
KPU tetapkan Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam sebagai pemenang Pilbup Malra 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara resmi menetapkan pasangan Muhamad Thaher Hanubun - Charlos Viali Rahantoknam (MTH/VR) sebagai pemenang Pilbup Malra 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Kantor KPU Malra Jalan Soekarno Hatta, Minggu (8/12/2024) dini hari.

Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan dengan inisial MTH-VR ini berhasil meraih 28.929 suara.

Paslon nomor urut 03 itu unggul tipis dari pasangan calon nomor urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat) yang mengantongi 25.038 suara.

Baca juga: KPU Malra Sebut 3 TPS Bakal PSU, 1 di Mun Ohoiir dan 2 di Danar Ternate 

Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang:  MTH VR Sapu Rata Perolehan Suara di 2 TPS di Danar Ternate

Sementara pasangan calon nomor urut 02 Djamaludin Koedoboen - Wilibrodus Lefteuw (Damai) harus pasrah menyabet 5.790 suara.

"Tercatat pemilih yang menggunakan hak pilih dalam pilkada tahun 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati maluku tenggara adalah sebanyak 60.380 pemilih, atau 66,9 persen partisipasi pemilih," ujar, Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat melalui rilis persnya.

KPU Malra, lanjutnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran adhoc KPU, baik pantarlih yang telah membantu KPU Malra dalam melakukan coklit data pemilih, kepada PPS, kepada PPK, kepada KPPS dan kepada petugas ketertiban TPS, yang telah membantu KPU Malra dalam semua tahapan pilkada.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak TNI Polri maupun Brimob yang telah membantu KPU Malra dalam semua tahapan pilkada, juga kepada kejaksaan negeri Malra, pengadilan negeri Tual, Pemda semua tokoh agama, tokoh adat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved