Tertangkap Punya 2 Paket Sabu, Pemuda di Ambon Ini Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa FS dalam perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri di Ambon, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sabban usai divonis di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Saban dalam perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri di Ambon, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, S. Aryani, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu, di dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (3/12/2024).

Sabban ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening ukuran kecil dengan berat total barang bukti 0,10 gram.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalagunakan narkotika bagi diri sendiri”. 

Berbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca juga: Kasus Cabul Sekdis Pariwisata Maluku, Polisi Serahkan Salmin Saleh ke Jaksa

Baca juga: Ratusan Massa Pendukung Maryadat Demo KPU Malra Tuntut Segera Gelar Pemungutan Suara Ulang 

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika,” ungkap JPU. 

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulanginya, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga. 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa dan mengadili terdakwa Fahmi Sabban dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU. 

Juga diminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, 2 paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening ukuran kecil dengan berat total barang bukti 0,10 gram, 1 buah potongan sedotan ujungnya telah diruncing berbentuk sekop yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu buah handphone merek iphone type 11 warna hijau Tosca dirampas untuk Negara. 

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIT. 

Bertempat di daerah tanah tinggi jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan hotel Imperial. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved