Lengkap! 21 Pasal UU Ciptakerja yang Dikabulkan MK, Termasuk Batas Maksimal PKWT 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
TRIBUNAMBON.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pengabulan UU tersebut berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
Total ada 21 pasal yang diubah.
Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.
"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Fadli Zon Ungkap Akan Ajukan Reog Ponorogo, Kebaya dan Kolintang Jadi Situs Warisan Dunia ke Unesco
Baca juga: Orang Tua Perlu Waspada, PPATK Sebut Pemain Judi Online Merambah Anak di Bawah 10 Tahun
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.
Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.
Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
"Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu," katanya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.
Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.
Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.
"Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada," kata Said Iqbal.
Berikut daftar pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan lewat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.