BBM Subsidi

Siap-siap! Jenis Mobil Ini Dilarang Beli Pertalite, Prabowo Kasih Waktu ke Bahlil Bikin Formulanya

Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite di SPBU.

Courtesy / Pertamina Patra Niaga
SUBSIDI TEPAT SASARAN: pendaftar QR Code Pertalite di Papua Maluku mencapai 66.778 kendaraan. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Jika formula pembatasan BBM subsidi rampung, maka tidak semua mobil bisa membelinya. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan rapat dengan sejumlah jajarannya dan meminta membentuk tim terkait penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

Hal ini perlu dilakukan, mengingat anggaran subsidi dari APBN nilainya tak sedikit. Sebagai contoh, alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi pada buku tahun 2024 nilainya Rp435 triliun.

"Menyangkut dengan subsidi BBM, kita memang kemarin dalam ratas, Bapak Presiden meminta kita membentuk tim, yang memimpin tim adalah saya sendiri, untuk mengkaji subsidi tepat sasaran," ungkap Bahlil usai rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

"Karena kita tahu, subsidi kita sekarang kan Rp435 triliun di 2024, itu terdiri dari kompensasi dan subsidi, dari Rp435 triliun itu untuk LPG itu Rp83 triliun," sambungnya.

Bahlil melanjutkan, berdasarkan laporan Pertamina, Perusahaan Listrik Negara, hingga Badan Pengatur Hilir Migas, setiap tahunnya potensi penyaluran subsidi yang tak tepat sasaran nilainya sangat besar.

Untuk itu diperlukan formula atau skema agar anggaran subsidi energi ini tak bengkak, alias tepat sasaran.

"Tujuan subsidi itu kan adalah diberikan kepada warga negara yang berhak untuk menerima subsidi. Dalam rangka itu, kami sudah mulai rapat sebenarnya sudah rapat terus untuk kita mencari formulasinya," katanya.

Eks Menteri Investasi ini mengungkapkan, beberapa skema yang dimaksud, pertama, mengubah subsidi yang tadinya diberikan pada produk, nantinya akan menjadi bantuan langsung tunai atau BLT.

Untuk opsi lainnya, Bahlil mengaku pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Bahlil berjanji, dalam beberapa pekan ke depan, skema atau formula tersebut akan rampung, dan tentunya diterapkan.

"Formulasinya mungkin ada beberapa. Salah satu diantaranya adalah apakah kemudian subsidi itu biar tepat sasaran. Kemungkinan kita akan memberikan BLT langsung kepada masyarakat, atau ada opsi lain, atau di-blending," papar Bahlil.

"Jadi kita lagi tunggu aja. Dua minggu dikasih waktu oleh Bapak Presiden. Jadi dua minggu ini akan kami selesaikan (formulasinya)" pungkasnya.

Kendaraan Tak Boleh Beli Pertalite
Bahlil mengisyaratkan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, maka kendaraan khususnya mobil dengan pelat hitam dan mobil dengan kapasitas CC besar sejatinya tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

"Contoh BBM, masa mobil pelat hitam yang CC-nya gede dikasih gitu kan. Jadi ini yang akan kita kelola baik lah," paparnya.

Daftar Mobil Berpotensi Dilarang Beli Pertalite

Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim beberapa waktu lalu menyebut bahwa kubikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi Pertalite kemungkinan sudah ada.

Abdul Halim menyampaikan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite dan mobil berpelat hitam di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite.

Mobil yang akan dilarang membeli Pertalite:

Toyota

Avanza
Rush
Fortuner
Vios
Camry
Supra
Yaris
Kijang Innova
Alphard
Voxy 
Daihatsu

Xenia
Terios
Honda

Mobilio
HR-V
City
City Hatchback
Nissan 

Livina
Serena
Wuling

Confero S
Almaz

Mazda 

CX-5
CX-3
2 sedan
2 hatchback
3 sedan
Suzuki

Ertiga
Baleno Hatchback
Peugeot 

Peugeot 3008
Peugeot 5008
Peugeot 3008
Hyundai 

Stargazer
Creta
Mitsubishi Xpander

DFSK Glory 560

Mercedes-Benz A 200

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved