CPNS 2024

Ingat, Peserta SKD CPNS 2024 Wajib Hadir 60 Menit Sebelum Dimulai, Jika Telat Didiskualifikasi

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 telah dilaksanakan serentak di Indonesia.

Jenderal
Peserta diminta hadir sesuai jadwal tes SKD CPNS 2024 di Universitas Pattimura Ambon, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 telah dilaksanakan serentak di Indonesia.

Salah satu titik lokasi tes di Kota Ambon berada di Auditorium Universitas Pattimura.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan peraturan kepada peserta yang akan mengikuti tes SKD.

Salah satunya peserta wajib hadir paling lambat 60 menit.

Baca juga: Ratusan Peserta Tes SKD CPNS 2024 di Auditorium Unpatti Ambon

Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. 

Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.

Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sehingga tidak mendapat PIN registrasi tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. 

Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur atau didiskualifikasi.

Pantauan TribunAmbon.com, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIT, ada sejumlah peserta yang telat hadir. Mereka dijadwalkan mengikuti tes sesi kedua.

Namun karena tes belum dimulai, mereka masih diizinkan masuk ke ruangan tes.

Sesi ketiga yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIT, nyatanya masih juga ada peserta terlambat.

Sebab itu, Koordinator Tes SKD Titik Lokasi Mandiri Ambon, Kamarudin Sape mengimbau agar para peserta patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan.

"Imbauan kepada peserta agar hadir satu jam sebelum pelaksanaan tes," pintanya.

Ditegaskan, jika peserta datang melewati batas waktu tes atau setelah pintu ruangan tes ditutup maka peserta dianggap gugur.

"Kalau sudah sesuai dengan waktunya, sudah tidak bisa masuk ya kita tolak, makanya kita beri waktu satu jam sebelum," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved