PLN UIW Maluku dan Maluku Utara Buka Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Syaratnya

Warga Maluku dan Maluku Utara pengguna kendaraan sepeda motor berbahan bakar minyak bisa mengkonversikan ke kendaraan listrik!

PLN UIW MMU
Konversi menjadi listrik berbasis baterai secara gratis di PLN Maluku dan Maluku Utara 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -– General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula mengajak pemilik sepeda motor yang berbahan bakar minyak (BBM) untuk melakukan konversi menjadi listrik berbasis baterai secara gratis.

Awat menyampaikan, pengguna motor perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/Form_Konversi_EV sebelum 31 Oktober 2024.

Ia menuturkan, langkah ini digalakan sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengurangi produksi emisi dari kendaraan bermotor.

“Dalam rangka upaya mengurangi produksi emisi, Kami mengajak masyarakat Maluku dan Maluku Utara pengguna kendaraan sepeda motor berbahan bakar minyak untuk dikonversikan ke kendaraan listrik,” ajak Awat, Sabtu (12/10/2024).

Adapun untuk melakukan konversi motor bensin menjadi listrik, diberikan secara gratis dengan biaya konversi serta kit konversi motor listrik seharga 16 juta rupiah.

Baca juga: Dirut PLN Ajak Semua CEO di Indonesia Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Baca juga: Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Vital Saat HUT ke-25 Provinsi Maluku Utara Dipastikan Aman

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir karena Program Konversi Sepeda Motor Listrik gratis dan terbuka untuk umum ya,” terang Awat.

Awat juga meyakini bahwa energi yang dibutuhkan oleh kendaraan listrik lebih hemat apabila dibandingkan dengan BBM dalam menempuh jarak yang sama.

Berikut syarat administrasi yang perlu disiapkan pengguna motor BBM yang ingin dikonversikan ke motor listrik;

1.            STNK dan BPKB Lengkap (Asli)

2.            KTP Pemilik Kendaraan (Copy)

3.            Pajak Kendaraan Aktif sampai dengan November 2024

4.            Cek Fisik Kendaraan Bermotor pada Samsat sesuai wilayah masing-masing

5.            Legalisir Bukti Cek Fisik untuk Konversi Motor Listrik

6. Khusus point 4 dan 5, untuk motor yang sudah didaftarkan, dapat langsung menuju Samsat agar dilakukan cek fisik dan akan mendapat legalisir bukti cek fisik, karena sudah ada kerja sama antara PLN dan Samsat

7. Setelah proses konversi dilakukan, akan diterbitkan STNK kendaraan motor listrik

"Ayo segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga kita sama2 bisa ikut mendukung program pemerintah dalam hal mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060", tutup Awat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved