Kalah di Pengadilan, Ahli Waris Sugeng Siswanto Enggan Bayar Hutang

ahli waris Sugeng Siswanto alias Tanjung tidak mau membayar hutang-hutang orang tua mereka kepada Roni Rambitan dan Chistanto Rambitan.

Pos Kupang
Ilustrasi pengadilan. Ahli waris Sugeng Siswanto alias Tanjung tidak mau membayar hutang-hutang orang tua mereka kepada Roni Rambitan dan Chistanto Rambitan. 

HUTANG KE CHRISTIANTO RAMBITAN

Selain kepada Ronny Rambitan, Tanjung juga belum melunasi hutang kepada Christian Rambitan.

‘’Yang belum di bayarkan kepada sdr. Ronny Rambitan dalam kedudukan sebagai Pimpinan PT. Sumber rejeki Bahari Permai sebesar Rp. 3.142.500.000,’’ bunyi putusan hakim PN Ambon.

Masih dalam putusan yang sama menyebutkan kalau belum di bayarkan kepada Chistianto Rambitan dalam kedudukan sebagai Pimpinan PT. Belgika Semesta Raya antara lain;

Pertama, meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Satu Unit rumah atas nama Elizabet Siswato (Tergugat II) selaku ahli waris dari alm. Sugeng Siswanti yang terletak di Grand Island_ Santiago Rosa T1-22 Pakuwon City, Surabaya.

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Hakim juga memutuskan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadapnya diajukan Banding, Kasasi, maupun Verset.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada Putusan ini dan biaya Perkara menurut hukum. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved