Kurikulum Merdeka
Jelaskan 4 Hal Merusak Hubungan Pernikahan! Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291 Kurikulum Merdeka
Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka.Mempelajari tentang pernikahan
TRIBUNAMBON.COM - Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka.
Mempelajari tentang pernikahan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!
Jawaban:
Wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan (mushaharah):
- Mertua (Ibu dari istri)
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya
- Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum
- Istri anak laki-laki (menantu)
Wanita yang haram dinikah karena sepersusuan (radha’ah):
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
Jawaban:
- Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
- Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut
- Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia
3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!
Jawaban:
- Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
- Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
- Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
- Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.
Kurikulum merdeka belajar
Kunci Jawaban IPS Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban IPAS Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka
Berapa Ruang Pamer di Museum Sangiran? Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 77 78 79 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Sebutkan 3 Kandungan Makna dari Kalimat Sebarkan Salam!Jawaban PAI Kelas 11 Hal 62 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Tulislah Bilangan Bentuk Baku! Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Hal 39 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Arti Potongan QS Al Maidah Ayat 48, Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 24-28 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Dapatkan Energi Listrik? Kunci Jawaban IPAS Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 87 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.