Kasus Narkoba di Ambon
Kasus Narkoba, Hakim Vonis Dompessy dan Wattimena 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Kedua terdakwa yakni, Ray Wattimena dan Michael Dompessy.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa Ray Wattimena dan Michael Dompessy dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.
Baca juga: RSUP Leimena Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah ke KPU
Baca juga: Momen Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Pilih Duduk Samping Sopir Saat Naik Innova
Majelis Hakim menyatakan keduanya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sintetis.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1 milar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 2 bulan penjara,” tambahnya.
Majelis Hakim juga menetapkan memusnahkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, yang mana satu paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih dan satu paketnya lagi dikemas menggunakan potongan kertas nasi warna coklat berat total 0,1741 gram.
Juga satu buah Handphone Merek Iphone 6 warna gold disita dari terdakwa Michaell Dompessy dan satu buah Handpohe Merek Vivo warna biru disita dari terdakwa Ray Wattimena.
Untuk diketahui, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon menunutut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp. 1 milyar subsider 4 bulan penjara.
Keduanya pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat di Jl. WR. Supratman Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di Lorong Gereja Maranata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.