Rabu, 8 April 2026

Ambon Hari Ini

Buntut Kasus Eks Camat Taniwel Timur: Gemafuru Unjukrasa di Kantor DPRD Maluku

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah poster berisi kecaman atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Camat Taniwel Timur, Royke Marthen M

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Gerakan Mahasiswa Alifuru saat unjukrasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) berunjukrasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (7/8/2024).

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah poster berisi kecaman atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu.

Sebuah kain putih berukuran 3 meter dibentangkan, tertulis 'Tangkap Pelalu Kekerasan Seksual Bangunkan Polisi Tidur'.

Korlap aksi, Richard Kariuw mengungkapkan aksi itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian yang hingga kini belum menangkap tersangka padahal sudah dijadikan DPO setahun yang lalu.

"Aksi ini merupakan kesadaran kami selaku aktivis. Kami merasa kepolisian melakukan pembiaran, karena sampai detik ini pelaku belum ditahan padahal statusnya sudah DPO," ungkapnya.

Dikatakan, tujuan utama aksi ini adalah untuk meminta DPRD menjembatani pertemuan Gemafuru dengan Kapolda Maluku.

Baca juga: YPPM Maluku Gelar Diskusi, Bahas Peran Pemerintah Menuju Pilkada Sukses

Baca juga: DPRD Maluku Tengah Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tekait LPJ Tahun 2023 

"Kami minta DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil Kapolda Maluku menjelaskan kasus ini," cetusnya.

Berikut ini 3 poin tuntutan Gemafuru :

  • Menuntut DPRD Provisinsi Maluku untuk memfasilitasi pertemuan kami dengan Kapolda guna membahas penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Penyidik Polda Maluku.
  • Menuntut Pertanggungjawaban DPRD Provinsi Maluku dalam kaitan dengan tanggungjawab memberikan Perlindungan Anak dan Pemenuhan hak-hak anak sebagai korban Kekerasan seksual.
  • Menuntut DPRD Provinsi Maluku mengusulkan kepada BKD untuk memberhentikan status ASN Royke Marthen Madobaafu.
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved