Perguruan Tinggi
Satgas PPKS Unpatti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Sosialisasi ini dilaksanakan Satgas PPKS Unpatti sebagai bentuk kepedulian, edukasi dan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan ka
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pattimura (Unpatti) sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup kampus pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
Kegiatan tersebut berlangsung di Student Centre Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Unpatti.
Sosialisasi ini dilaksanakan Satgas PPKS Unpatti sebagai bentuk kepedulian, edukasi dan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKS Unpatti Prof. Dr. Ir. A.M. Sahusilawanne, M.S., dalam laporan mengatakan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus harus dapat diimplementasikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif.
“Saat-saat ini kampus mengalami masa-masa yang cukup prihatin dimana ada peristiwa-peristiwa yang menimpa beberapa dosen dan mahasiswa terkait dengan kasus kekerasan seksual. Untuk itu perlu adanya sosialisasi yang terus menerus dilakukan kepada sivitas akademika guna memberikan edukasi terkait dengan apa itu kekerasan seksual dan bentuk dari kekerasan seksual sehingga kita semua dapat mencegahnya dan menciptakan iklim akademik yang sehat, aman, dan nyaman di lingkungan kampus unpatti dengan slogan, kampus orang basudara,” ungkapnya.
Dikatakan juga, untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual bukan hanya tugas Tim Satgas PPKS Unpatti saja, tetapi juga tanggung jawab civitas akademika Unpatti.
Baca juga: Jalin Kerjasama, Unpatti Teken Nota Kesepahaman dengan Sinode GPM dan Muhammadiyah Maluku
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr.Fredy Leiwakabessy, M.Pd dalam sambutan mangatakan, pembentukan PPKS Unpatti bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan regulasi yang telah dibuat.
Lanjutnya, sehingga mengingatkan setiap individu bahwa tanggung jawab sebagai pendidik untuk mencegah perlakuan-perlakuan yang mengarah kepada tindak kekerasan seksual dan dapat membangun komitmen dalam mewujudkan kampus yang aman, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi yang di lakukan terhadap berbagai aturan yang terkait dengan PPKS di kampus, serta apa dan bagaimana bentuk pencegahan tindak kekerasan sekusal, maka diharapkan semua civitas akademika Unpatti memiliki pemahaman yang komperhensif dan tidak melakukan hal-hal yang merujuk pada tindak kekerasan seksual, sehingga tingkat kekerasan seksual di kampus orang basudara dapat terhindar.
Pada kesempatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Prisca Diantara Sampe, S.Psi., M.Si Satgas PPKS Unpatti “Kekerasan Seksual di Lingkungan kampus”.
Ia memberikan pemahaman terkait dengan apa itu kekerasan seksual, betuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi dikampus, alasan orang tidak melaporkan kekerasan seksual, dampak kekersan seksual serta tugas satgas pencegahan kekersan seksual.
Pemateri kedua, A.Sakalessy, SE,.M.H, Kepala Kepegawaian Unpatti, “Disiplin Pegawai Negeri Sipil” dalam pemaparannya, ia menjelaskan terkait dengan peraturan pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalan perundang-undangan, salah satunya tindak kekerasan.
Pelaksanaan sosialasi serupa akan dilaksanakan pada Fakultas MIPA dan Fakultas Teknik Universitas Pattimura tanggal 3-4 Juli 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.