Ambon Hari Ini

MIliki Narkotika Jenis Sabu 98,19 gram, JPU Tuntut Waliulu 10 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Ahmad Latupono, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, M. Waliulu dengan hukuman penjara 10 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Ahmad Latupono, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7/2024).

JPU katakan bahwa terdakwa M. Waliulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa M. Waliulu dengan pidana penjara selama 10 tahun kurungan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 milyar.

Baca juga: Golkar-PDI Perjuangan Berpeluang Koalisi di Pilwakot Ambon

Baca juga: Akses Menuju Tehoru Kembali Putus, Balai Jalan Maluku Mulai Beraksi

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 8 bulan kurungan, “ Tandas JPU

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar yang di lak menggunakan lakban berwama orange bertuliskan Shopee dengan berat total 98,19 gram, 34 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah hand phone merk Oppo warna silver dengan nomor sim card 0822-2948-1553.

Diketahui, M. Waliulu ditangkap dan ditahan pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIT di bertempat di Bandara Pattimura Ambon, Kec.Teluk Ambon, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved