Selasa, 5 Mei 2026

Maluku Terkini

Miliki Dua Paket Ganja, JPU Kejari Ambon Tuntut Sumarson 6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, sa

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pemilik 2 paket ganja, Sumarso dituntut 6 tahun penjara, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Lattupono, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Muhammad Reza Ody Sumarson dengan pidana penjara 6 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7/2024).

JPU katakan, terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarson dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tambah JPU.

Baca juga: Pengendara Roda Dua Ditabrak Mobil Akibat Lawan Arah di JMP, Korban Luka Berat

Baca juga: Akhirnya, Indosat Hadirkan Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk di Kota Ambon

JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti dua paket kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna coklat berisi dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang dimasukan/disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan Berat Total 0,78 Gram, disisihkan untuk pengujian seberat 0,50 Gram dan sisa barang bukti seberat 0,28 Gram, satu buah switer kain warna orange bertuliskan Hatakeyama warna putih

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada, Sabtu (10/2/2024), sekitar pukul 02.00 WIT.

Bertempat di Jl. Diponegoro No.19 Kel/Desa Ahusen Kec.Sirimau Kota Ambon tepatnya didepan Swalayan Super Mart.

Ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved