Info Daerah
Kejari Aru Musnahkan Alat Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan sejak Januari hingga Mei 2024.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Dobo menggelar pemusnahan barang bukti, Kamis (20/6/2024).
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan sejak Januari hingga Mei 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada pukul 09.00 WIT.
“Kami memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan dari Januari hingga Mei 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo,” kata Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian.
Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni, Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor, Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hidap Bong sebanyak 1 Paket dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Bendera Belanda Sepanjang 15 Meter Terbentang di Kawasan Batu Meja - Kota Ambon
Baca juga: Terbang Jauh dari Belanda, Dani Goppel ingin Rasakan Euforia UEFA Euro 2024 di Ambon
Adapun barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar.
“Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang didasari oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 270,” jelasnya.
Lanjutnya, dijelaskan bahwa kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya, di samping melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo, dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejari-Kepulauan-Aru-1.jpg)