Ambon Hari Ini
Aliansi Jaga Maluku Kesal, Material Sisa Pembongkaran Lapak Mardika Mencemari Laut
Pantauan TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024), tampak material sisa lapak hingga barang dagangan pedagang terombang-ambing bersama sampah lainnya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembongkaran lapak pedagang di Pasar Mardika menyisahkan persoalan baru.
Yakni sampah yang memenuhi sepanjang bibir pantai kawasan Mardika.
Pantauan TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024), tampak material sisa lapak hingga barang dagangan pedagang terombang-ambing bersama sampah lainnya.
Terhitung sudah sepekan sampah mengapung, sejak awal penertiban kawasan pasar pada Rabu, (22/5/2024) hingga lanjutannya, Rabu, (29/5/2024).
Kepada TribunAmbon.Com, Aliansi Jaga Maluku (ALAM), Dendy Liem mengaku miris atas kondisi ini.
“Sampah di laut tentu sangat miris karena sangat jelas terjadi pengelolaan sampah yang buruk,” tegas Dandy.
Baca juga: Kembangkan Smart City, DiskominfoSandi Kabupaten Malteng Kunjungi Pemkot Ambon
Baca juga: Peran Srikandi PLN UIW MMU Turut Nyalakan Mimpi Pelanggan Prasejahtera melalui Program LUTD
Ia jelaskan, bahwa hal ini juga melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 huruf (c) Perda Kota Ambon Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jika hal itu disebabkan dari aktivitas kebijakan Pemerintah sangat lebih miris lagi karena ia telah menabrak aturan yang ia buat sendiri,” terangnya.
Kemudian ditegaskan bahwa seharusnya pemerintah memikirkan langkah antisipasi sebelum penertiban.
“Mereka ingin wilayah ini bersih, tapi malah meninggalkan sampah di Laut,” katanya.
Dandy pun berharap pemerintah segera bersikap menyusul keberadaan sampah sangat mengganggu pemandangan dan mencemari laut.
“Kalau dibiarkan, laut akan tercemar dan lingkungan akan kotor. Harapannya agar sampah ini dapat diatasi,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Mardika-Sampah-Pantai.jpg)