Kamis, 7 Mei 2026

Jurnalis Dipukul

Sesali Perbuatan, Terdakwa Pemukul Wartawan Jenderal Minta Keringanan Hukuman

Pembelaan atau pledoi terdakwa yang berprofesi sebagai Kepala PT Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog Maluku tersebut dibacakan oleh penasihat hukumnya, An

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Terdakwa kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.com menyampaikan pledoi, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Johar Isnain, terdakwa kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa.

Pembelaan atau pledoi terdakwa yang berprofesi sebagai Kepala PT Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog Maluku tersebut dibacakan oleh penasihat hukumnya, Andre Putun, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/4/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.

"Sehingga kami meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa," kata Penasehat Hukum.

Andre juga mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya.

Terdakwa dengan tanggung jawab sebagai pemimpin mengakui memukul korban namun hanya 1 kali.

Terdakwa juga merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Penganiayaan Wartawan Jenderal: 6 Bulan Penjara

Selain itu, kata dia, sejak awal terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik, serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Korban dalam hal ini juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Setelah mendengar pembacaan pledoi penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat tetap pada tuntutannya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya JPU Kejari Ambon menuntut terdakwa Johar Isnain selama enam bulan penjara.

Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara merupakan terdakwa kasus Pengeroyokan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis pada Sabtu (13/1/2024).

Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon.com saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved