Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Terus Naik, Ditutup dengan Rp 1.347.000 Per Gram Akhir Pekan Ini

Di akhir pekan ini, harga emas antam naik ke level Rp 1.347.00 per gram, Sabtu (20/4/2024) pagi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam 

TRIBUNAMBON.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus meningkat.

Di akhir pekan ini, harga emas antam naik ke level Rp 1.347.000 per gram, Sabtu (20/4/2024) pagi.

Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas mengalami kenaikan Rp 2.000 per gram. Dari sebelumnya pada Jumat (19/4/2024) di posisi Rp 1.345.000 per gram ke level Rp 1.347.000 per gram atau naik sekira Rp 2.000.

"Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.242.000 per gram," tulis laman Logam Mulia, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Putusan Sengketa Pemilu Dibacakan MK Senin Depan, Apakah Pilpres Ulang Atau Prabowo Tetap Menang

Baca juga: OJK Blokir 5.000 Rekening Bank yang Terlibat Judi Online

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp723.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.347.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.634.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.926.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.510.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.965.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp64.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp128.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp322.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp643.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.287.600.000

"Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," tulisnya.

Sedangkan, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved